Penyebab Kemacetan di Jalan Pengayoman Makassar adalah Toko Alaska

Lintasterkini.com -- Kemacetan di depan Toko Alaska Jalan Pengayoman terus menjadi keluhan masyarakat Kota Makassar. Pasalnya, kondisi ini kerap terjadi pada waktu-waktu sibuk yakni di siang hari.

Hampir setiap hari kepadatan kendaraan terjadi di depan toko tersebut. Meski petugas kepolisian berada di lokasi dan melakukan pengaturan, namun hal itu terus saja terjadi.

Seperti yang terjadi pada Rabu (30/11/11), kepadatan kendaraan kembali terjadi pada siang hari. Hal ini disebabkan karena jalan yang sempit dan juga karena sejumlah kendaraan pengunjung parkir dengan mengambil sebagian badan jalan. (uki)

Makassar, Upeks—Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar memprediksi sekitar 90% bangunan di Makassar tak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).Menurut Perwali dan UU No 14 2004, semua pemilik ba-ngunan diwajibkan memiliki Amdal Lalin sebelum melakukan pembangunan.
Hal itu agar bangunan tersebut tidak mengganggu lancarnya lalu lintas.
Hal itu dibocorkan salah seorang pejabat Dishub Kota Makassar yang meminta namanya tak ditulis, akhir pekan lalu. Menurutnya, Peraturan Walikota (Perwali) dan UU No 14 2004 masih menjadi acuan dan juga diperkuat PP 32 2011, yang sifatnya mewajibkan semua bangunan memiliki Amdal Lalin, termasuk SPBU.
“Pada prinsipnya, UU tersebut mengamanahkan pembangunan dalam kota untuk tidak menjadi penyebab kemacetan dan penyebab dampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.
Sehingga, setiap pembangunan di kota diharapkan tak menimbulkan dampak buruk atas kepentingan umum, khususnya pengguna jalan.
Kata dia, disini DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan dan dinas terkait merekomendasikan, setiap pengusaha yang ingin mendirikan bangunan melakukan pengkajian Amdal Lalin, serta diwajibkan menyediakan lahan parkir, khususnya Fasum Fasos yang berdampak pada sosial.
“Saat ini, bangunan yang banyak melanggar di Makassar, adalah pusat perbelanjaan Alaska, Top Mode, dan beberapa pertokoan lain, semuanya tak memiliki Amdal Lalin,” paparnya.

SPBU Harus Miliki Amdal Lalin
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar Asriady Samad mengatakan, hingga saat ini Komisi A DPRD Makassar tetap fokus terhadap permasalahan SPBU yang tidak memiliki Amdal Lalin, hanya saja menurutnya, padatnya agenda Komisi A akhir-akhir ini, sehingga rapat dengan semua stake holder, belum digelar.
Namun demikian, ia mengaku, semua SPBU yang ada di Makassar harus memiliki Amdal Lalin. Sebab, SPBU merupakan objek yang dapat menyebabkan penumpukan kendaraan, sehingga menimbulkan kemacetan.
“SPBU itu harus memiliki Amdal Lalin. Karena SPBU itu menyebabkan kemacetan,” tegas, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi A, Busranuddin Baso Tika mengatakan, semua SPBU wajib hukumnya untuk memiliki Amdal Lalin.
“Tidak ada alasan bagi SPBU untuk tidak memiliki Amdal Lalin. Hal itu sudah diatur dengan jelas dalam Perwali No 21 Tahun 2004 tentang IMB yang didalamnya mengatur tentang perlunya Amdal Lalin. Jika tidak ada, itu artinya melanggar ketentuan pemerintah. Sanksinya jelas, bisa sampai penutupan,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi A DPRD Makassar Bidang Pemerintahan, Kartini E Galung, mengaku persoalan tersebut sudah dibahas di Komisi A. Hanya saja, Dinas Perhubungan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A dan pengusaha, hanya mampu berjanji untuk melakukan penertiban.
“Komisi A jelas dan tegas kepada Pemkot Makassar, merekomendasikan bangunan yang tidak memiliki Amdal Lalin ditertibkan saja. Namun, Dinas Perhubungan yang membidangi hal ini, setiap rapat hanya berjanji untuk melakukan penertiban, sementara eksen di lapangan tidak ada. Jika seperti ini, lebih baik Kadis Perhubungan mundur dari jabatannya karena tidak mampu bekerja dengan maksimal. Kadisnya lebih baik mundur, sebelum Komisi A rekomendasikan ke Wali Kota untuk diganti,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Dewan Minta Pembangunan Alauddin Plaza Dihentikan
Sementara itu, DPRD Kota Makassar meminta pembangunan mal Alauddin Plaza dihentikan. Pasalnya, pembangunan pusat perbelanjaan tersebut juga tak memiliki Amdal dan Amdal Lalin.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Nasran Mone, menuturkan, pihak Disperindag dan Dinas Perizinan harus menghentikan pembangunan mal Alauddin Plaza. Sebab akan menimbukan masalah sosial yang ke masyarakat. Sebelum ada pembangunan mal, Jalan Sultan Alauddin sudah sangat macet. Sehingga, kehadiran mal Alauddin Plaza akan menambah kemacetan di jalan tersebut.
“Melalui Komisi C merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menghentikan pembangunan mal Alauddin Plaza. Kehadirannya akan menghambat arus lalu lintas, sebab Jalan Sultan Alauddin masuk kategori jalan utama provinsi,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi C, Mudzakkir Ali Djamil. Menurutnya, sejumlah pembangunan yang ada di Makassar belum melakukan analisis dampak lingkungan. Tetapi, sudah mengantongi izin mendirikan bangunan. Hal inilah menjadi kelemahan pemerintah.
“Saya yakin, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan tak melaksanakan fungsinya dengan baik. Semua taat pada kepentingan pengusaha,” paparnya. ()
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kemacetan panjang terjadi di Jl Pengayoman, Makassar, Jumat (26/11/2010) sore.
Tampak kendaraan roda empat bertumpuk di depan Toko Alaska, begitu juga di pertigaan Jl Bau Mangga-Pengayoman. Belum diketahui penyebab kemacetan tersebut.(*)
Tribun Timur
Lebih Interaktif, Lebih Akrab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar